AR Tersangka Atas Dugaan Korupsi
ANDALASNET.COM
Tubaba - Kepala kejaksaan negeri tulang bawang barat, Bapak Mochamad Iqbal, S.H., M.H., dan plh Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Gatra Yuda Pramana, S.H., M.H., beserta tim penyidik kejaksaan Negeri Tulangbawang Barat telah melakukan pemeriksaan dan kembali menetapkan tersangka serta melakukan penahanan dalam perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi pada pengelolaan Pasar Pulung Kencana, Kecamatan Tulang bawang Tengah, Tulangbawang Barat, TA. 2022 pada Diskoperindag, Tubaba. Kamis tanggal 10 april 2025 sekitar pukul 17.00 wib.
Tersangka yang ditetapkan satu atas nama Nyi Ayu Risha Amanta (AR) selaku Staf Bidang Keuangan Pasar Pulung Kencana, Tahun 2022 sampai dengan April 2023.
Berdasarkan hasil audit perhitungan kerugian Negara oleh Inspektorat Kabupaten Tulangbawang Barat : 700/02/LHA/ADTT/III.01/ TUBABA 2024 Tangal 4 Maret 2024 Tentang hasil perhitungan Kerugian Keuangan Negara atas dugaan penyalahgunaan kewenangan dan keuangan pada pengelolaan pada pasar pulung Tahun Anggaran 2022 Sejumlah Rp. 655.679.499 (Enam ratus lima puluh lima juta enam ratus tuju puluh sembilan ribu empat ratus sembilan puluh sembilan rupiah). Dan dalam hal ini masih dilakukan perhitungan kerugian keuangan Negara Oleh BPK. RI .
Dimana terdapat dana Retrebusi yang telah diterima mulai bulan April 2022 oleh UPTD Pasar Pulung Kencana tidak seluruhnya disetor kebendahara penerimaan Dinas Koprasi, UMKM perindustrian dan perdaganggan atau rekening Kas Daerah. Namun langsung dikelola sendiri oleh Plt.Kepala UPTD Pasar Pulung sebagai dana talangan untuk pembiayaan pasar pulung karena Dana APBD belum turun. Setelah Anggaran APBD turun, bukan disetorkan kebendahara penerima Dinas Koprasi UMKM Perindustrian dan Keuangan atau Rekeningkas Daerah sebagai pengganti Dana talanggan melainkan digunakan untuk kegiatan lain yang tidak ada dalam PDA. Dan tidak berpedoman pada ketentuan yang berlaku serta tidak dapat dipertanggung jawabkan. Sedangkan BKU pasar pulung ditemukan pada kolom debit BKU Pasar Pulung, hanya mencamtumkan sumber dana yang berasal dari Retribusi tampa sumber dan dari APBD/DPA .
Pasal yang disangkakan kepada tersangka tersebut yaitu :
-Primair : Pasal 2 jo. Pasal 18 Ayat (1) huruf a dan b, Ayat (2), Ayat (3) Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang pemberantasa Tindak Pidana Korupsi sebagai mana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasa Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke- 1 KUHP;
-Sibsidair : Pasal 3 jo. Pasal 18 Ayat (1) huruf a dan b, Ayat (2), Ayat (3) Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Penetapan tersangka yang dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Tulangbawang Barat tersebut ialah berdasarkan surat penetapan tersangka : Nomor : PRINT- 440/L. 8. 23/Fd.2 /04/2025 Atas Nama saudari. NYI AYU RISHA AMANTA yang dikeluarkan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Tulangbawang Barat Lampung, Bapak Mochamad Iqbal.
Tersangka dilakukan penahanan selama 20 (Dua puluh) hari kedepan di Rutan Kelas II B Menggala berdasarkan surat perintah Penahanan: Nomor : PRINT -440/L.8.23/Fd.2/4/2025 Tangal 10 April 2025 atas Nama saudari. NYI AYU RISHA AMANTA (AR). (Zul)
Humas Kejaksaan Negeri Tubaba