Tubaba - Mempekerjakan karyawannya tanpa BPJS ketenagakerjaan dan tidak menggunakan pakaian keselamatan yang standar Nasional Indonesia adalah hal yang melanggar hukum.
Nampak sekali pelanggaran tersebut dilakukan oleh PT Delima saat mengerjakan proyek Tower SUTET (Saluran Udara Tegangan Ekstra Tinggi), di lokasi 197 tiyuh Penumangan. Kecamatan Tulang Bawangtengah Kabupaten Tubaba. Lampung, Senin (24 /02/25).
Menurut keterangan Soleh selaku pengawas lapangan, Ia menceritakan bahwa kami telah diberi pakaian keselamatan kerja oleh PT Delima saat diwawancarai oleh Tim KWIP.
"Kami pekerja telah diberikan pakaian keselamatan kerja oleh PT Delima." jelas Soleh.
Lebih lanjut, saat dikonfirmasi, "Apakah pakaian kerja tersebut sudah sesuai standar Nasional Indonesia." ? Soleh menjawab, "Tidak Tahu". Sambil menunjukan Pakaian keselamatan kerja yang mereka pakai dengan mengumpulkanya menjadi satu.
Ditempat yang sama, Seorang pekerja mengaku sebagai karyawan PT Delima, Ia mengatakan bahwa, kami bekerja akan tetapi tidak terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.
"Kami bekerja akan tetapi tidak terdaftar sebagai peserta BPJS ketenagakerjaan". tambahnya kepada Tim KWIP.
Memperkerjakan karyawan dengan melanggar aturan keselamatan kerja adalah suatu perbuatan yang melanggar hukum apalagi mereka bekerja di obyek - obyek vital, sementara berita ini diterbitkan pihak PT Delima sulit untuk dihubungi. (Tim KWIP/Bas).