Kejaksaan Negeri Tubaba Tetapkan Satu Tersangka Dugaan Tindak Pidana Korupsi pada Dinas PP dan KB

Kejaksaan Negeri Tubaba Tetapkan Satu Tersangka Dugaan Tindak Pidana Korupsi pada Dinas PP dan KB
Daerah

16 April 2025 |

  Kejari Tubaba Tetapkan 1 Tersangka EY Dugaan Korupsi pada Dinas PP dan KB

 ANDALASNET.COM 

Tubaba - Kepala Kejaksaan Negeri Tulang Bawang Barat, Mochamad Iqbal, S.H., M.H., dan Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus, Gita Santika Ramadhani, S.H., M.H., beserta Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Tulang Bawang Barat telah melakukan pemeriksaan dan kembali menetapkan tersangka serta melakukan penahanan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pada penyalahgunaan keuangan pada Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kabupaten Tulang Bawang Barat tahun anggaran 2021 s.d 2022. 

Kerugian keuangan negara dalam kasus ini diperkirakan sebesar Rp1.196.892.669. Sebelumnya, penyidik pada Kejaksaan Negeri Tulang Bawang Barat telah menetapkan Sdr. Nurmansyah sebagai terpidana berdasarkan putusan Nomor 38/Pid.Sus-TPK/2023/PN Tjk. 

Pada Rabu, 16 April 2025, pukul 17.30 WIB, Kejaksaan Negeri Tulang Bawang Barat menetapkan satu tersangka baru, yaitu: 

- Eni Yuliati, S.Kep. (EY), selaku Bendahara Pengeluaran pada Dinas PPKB tahun 2021 s/d 2022. 

Tersangka diduga telah melanggar ketentuan: 

- Primair: Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 18 Ayat (1) huruf b UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
- Subsidair: Pasal 3 jo. Pasal 18 Ayat (1) huruf b UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP. 

Tersangka dilakukan penahanan selama 20 hari kedepan di Rutan Kelas IIB Menggala berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: PRINT-299/L.8.23/Fd.2/04/2025 tanggal 16 April 2025. (Zuli)

Jumlah views : 948
Andalas

Get In Touch

Jln. Lintas Panaragan Jaya No 665 Tulang Bawang Barat Lampung Pos : 34593

085266406365

pt.andalasmediagroup@gmail.com

© Andalas. All Rights Reserved.