Minggus, Pemborong Gedung Umitra : Akan Laporkan "MR" "AR" dan "AS" ke Aparat Penegak Hukum

Minggus, Pemborong Gedung Umitra : Akan Laporkan "MR" "AR" dan "AS" ke Aparat Penegak Hukum
Daerah

11 Maret 2025 |

Bandar Lampung, Andalasnet.com - Sengketa antara kontraktor dan Universitas Mitra Indonesia (UMITRA) semakin memanas. Minggus, kontraktor pembangunan Gedung Rektorat UMITRA 7 lantai, menegaskan bahwa pihaknya telah menyelesaikan seluruh pekerjaan sesuai kontrak perjanjian kerja dan pekerjaan tambahan yang diminta. 

Dalam konferensi pers, Minggus membantah tuduhan yang disampaikan oleh pihak UMITRA, termasuk klaim pecah kongsi antar kontraktor, pengenaan denda penalti Rp4,67 miliar, dan keterlambatan yang diklaim sebagai kesalahan kontraktor. 

“Kami telah menjalankan dan menyelesaikan kewajiban kami secara profesional. Namun, hingga saat ini, hak-hak kami justru diabaikan. Lebih dari itu, kami dihadapkan pada tuduhan yang tidak berdasar fakta, yang mencederai nama baik kami,” ujar Minggus di hadapan para jurnalis, pada Senin (10/03/2025). 

Minggus menjelaskan bahwa perjanjian kontrak kerja pembangunan Gedung Rektorat UMITRA 7 lantai ditandatangani pada 28 Desember 2021 dengan tenggat waktu penyelesaian 12 bulan. Dalam perjalanannya, terjadi perubahan spesifikasi teknis tambah item dan volume, yang dilakukan oleh pihak UMITRA dengan tidak bersedia dicantumkan dalam adendum resmi dan tanpa negosiasi anggaran tambahan. 

Menurutnya, perubahan ini berdampak langsung pada jadwal penyelesaian proyek. Meskipun demikian, pada Oktober 2023, pekerjaan dinyatakan selesai 100%, termasuk pekerjaan tambahan yang diminta pihak UMITRA. 

“Semua pekerjaan sudah kami selesaikan, termasuk yang mereka minta terkait pekerjaan di luar kontrak kerja awal. Namun, sampai masa retensi berakhir pada Mei 2024, bahkan hingga saat ini Maret 2025, mereka tetap tidak berkenan menandatangani Berita Acara Serah Terima,” tegasnya. 

Minggus dengan tegas membantah klaim pihak UMITRA yang menyebut adanya perpecahan dalam tim kontraktor. Minggus menegaskan bahwa sejak Juli 2022, tim rekanan Freddi, tidak lagi terlibat dalam proyek tersebut dan seluruh pekerjaan tetap berjalan di bawah tanggung jawab dirinya bersama Nining Syafni Syah sesuai dengan spesifikasi kontrak dan pekerjaan tambahan yang di minta UMITRA. 

“Ini fakta yang bisa dibuktikan dengan dokumen fisik yang sah. Tidak ada pecah kongsi, yang ada hanyalah upaya pihak tertentu untuk memecah belah kami,” ungkapnya. 

Minggus juga mengungkapkan bahwa dirinya mengalami tekanan saat dipaksa menandatangani dokumen yang ternyata berisi persetujuan atas penalti Rp4,67 miliar. 

“Sekira pada 7 Juli 2023, setelah shalat Jumat bersama Ketua Yayasan UMITRA, Bapak Andi Surya, saya dipanggil ke ruang Rektor. Di sana, saya mengalami tekanan, intimidasi, dan bujuk rayu untuk menandatangani dokumen tanpa diberi kesempatan membaca dan memahami isinya terlebih dahulu,” jelasnya. 

Minggus menduga ada upaya terstruktur dan sistematis yang didalangi oleh sejumlah pihak dalam manajemen UMITRA untuk menjeratnya dengan penalti yang tidak berdasar. 

“Saya menilai tindakan dan perbuatan tersebut, merupakan upaya yang TSM diduga didalangi oleh aktor inteltual yakni, Sdri. MR selaku Warek II Keuangan, serta Sdri. AR selaku Rektor. Kami akan melaporkan tindakan ini ke aparat penegak hukum,” tegasnya. 

Merasa diperlakukan tidak adil, Minggus bersama kuasa hukumnya, Novianti, S.H., dan rekan, akan membawa kasus ini ke ranah hukum. 

“Kami tidak mencari konflik, tetapi kami juga tidak akan tinggal diam ketika hak kami diinjak-injak. Jika mereka tidak segera menyelesaikan kewajiban, kami akan menempuh jalur hukum,” tutupnya. 

Pihak UMITRA Bungkam 

Untuk menjaga prinsip keberimbangan pemberitaan, awak media telah berupaya mengonfirmasi pernyataan Minggus kepada pihak UMITRA, termasuk Rektor UMITRA Armalia Renny, Wakil Rektor II Bidang Keuangan Maria, serta Ketua Yayasan UMITRA Andi Surya. Namun, hingga berita ini diterbitkan, pihak UMITRA belum memberikan tanggapan resmi. 

Kasus ini masih terus bergulir, dan publik menantikan kejelasan terkait dugaan pelanggaran kontrak serta manipulasi penalti miliaran rupiah dalam proyek pembangunan Gedung Rektorat UMITRA. (Gandi)

Jumlah views : 1057
Andalas

Get In Touch

Jln. Lintas Panaragan Jaya No 665 Tulang Bawang Barat Lampung Pos : 34593

085266406365

pt.andalasmediagroup@gmail.com

© Andalas. All Rights Reserved.