Tubaba - Pejabat (Pj) Bupati Tulang Bawang Barat (Tubaba) M. Firsada berharap kepada Bawaslu tegakkan Keadilan apabila ada Pelanggaran terhadap Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Kepala Tiyuh (Desa) dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Tahun 2024.
Hal tersebut diutarakan Pj Bupati pada saat kegiatan Sosialisasi dan Ikrar Netralitas Kepala Desa dalam pilkada serentak tahun 2024 di Provinsi Lampung, yang diselenggarakan di Gedung Wisma Asri, Tirta Makmur, Kecamatan Tulang Bawang Tengah (Tbt), Kabupaten Tubaba, Kamis (26/09).
“Jadi bagi Bawaslu kalau ada ASN mengajak kampanye melalui media sosial, maka tegakkan keadilan dan harus diproses, melalui Kepegawaian Negara (BKN) Secara aplikasi untuk menginput berita acara pelanggaran, lalu BKN menyurati pejabat pembina kepegawaian. Bupati atau Gubernur tinggal mengeksekusi pelanggaran tersebut berupa pemberhentian,” ungkap Firsada.
Karena, lanjut M. Firsada semua itu jelas tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) 94 tahun 2021 pasal 15 jelaskan larangan larangan ASN sebelum kampanye, selama kampanye, sesudah kampanye.
“ASN kampanye melalui media sosial termasuk dalam pelanggaran berat, sudah disampaikan inspektorat dalam PP 94 thn 2021, jadi jangan sampai ASN ada ajakan melalui media sosial,” ujarnya.
Menurut Firsada kebanyakan pelanggaran yang dilakukan Kepala Tiyuh, Camat, Kepala Dinas Motifnya karena demi suatu Jabatan ataupun mendapatkan Promosi Jabatan.
Seharusnya kata Firsada, bagaimana kita membayangkan apa hukuman kalau melanggar yang sudah ditentukan dalam aturan, dapat diberhentikan dari jabatan dan sebagai ASN.
“Saya pernah menghadiri acara bawaslu pusat, dipaparkan bawaslu pusat bahwa seluruh pelanggaran yang ada di Indonesia seperti kepala tiyuh, camat, asn motifnya untuk mempertahankan jabatan, atau untuk mendapatkan promosi jabatan sebagai imbalan, jadi bawaslu pusat sudah buat sanksi yang tegas bagi ASN dan kepala desa,” Jelasnya.
Selanjutnya, Dalam UUD pilkada nomor 10 tahun 2016 pasal 70 ayat 1 jelas pasangan calon melarang melibatkan kepala desa dalam kampanye, pasal 71 pejabat Negara, Gubernur, Bupati, TNI, Polri, ASN, Kepala Desa, dilarang keras membuat tindakan yang dapat menguntungkan dan merugikan pasangan calon, kemudian dalam pasal berikutnya 188 dikenakan sanksi kurungan paling rendah satu bulan paling tinggi enam bulan atau denda 600 sampai 6 juta.
“Jadi kalau Kepala Tiyuh melanggar yang akan menindak nya bagian Sentra Penegakan Hukum Terpadu, ada Reskrim, dan Kejaksaan,” Terangnya.
Firsada mengajak seluruh kalangan baik dari masyarakat, Ormas, dan semua pihak agar dapat mengawasi apa yang menjadi pelanggaran dalam pilkada ini, laporkan ke Bawaslu agar ditindaklanjuti.
“Mari kita ciptakan nihil pelanggaran, berikan kesejukan, kedamaian untuk tubaba, jangan sampai ada pelanggaran karena penyesalan pasti adanya di belakang kalau didepan namanya sadar,” paparnya.
Ketua Bawaslu Tubaba Agus Tomi menambahkan baik itu Kepala Tiyuh ASN agar dapat menjaga Netralitas dan dapatkan menempatkan posisi dimana dalam pelaksanaan pilkada baik Pilbup maupun Pilgub.
“Acara ini menjadi komitmen kita baik stakeholder maupun kepala tiyuh agar dapat bersama sama mensukseskan pilkada ini,” pungkasnya. (red*)