Daerah

Puluhan Warga Tubaba Desak LSM BADAR Laporkan Dugaan Pembakaran Limbah Tebu Pascapanen, Keterkaitan Oknum Pengusaha dengan Mitra PT GMP

18 Oktober 2026 • 15 views

Puluhan Warga Tubaba Desak LSM BADAR Laporkan Dugaan Pembakaran Limbah Tebu Pascapanen, Keterkaitan Oknum Pengusaha dengan Mitra PT GMP

BADAR Soroti Aturan Larangan Pembakaran Lahan 

 ANDALASNET.COM  

Tubaba - Dugaan praktik pembakaran sisa tanaman tebu pascapanen di wilayah Kecamatan Tulang Bawang Udik (TBU), Kabupaten Tulang Bawang Barat (Tubaba), Lampung, menuai keluhan masyarakat. 

Puluhan warga dari sejumlah tiyuh/desa meminta Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Barisan Pemuda Bersayap (BADAR) Tubaba mengambil langkah tegas dengan melaporkan dugaan aktivitas pembakaran tersebut kepada aparat penegak hukum. 

Warga menilai, pembakaran daun tebu kering atau klaras yang diduga berulang kali terjadi berpotensi menimbulkan pencemaran udara, mengganggu kenyamanan masyarakat, serta mengancam lahan perkebunan milik warga di sekitar lokasi. 

Ketua LSM BADAR Tubaba, Erwin Erwanto, mengatakan pihaknya telah menerima sejumlah pengaduan masyarakat terkait dugaan pembakaran limbah perkebunan tebu yang dinilai tidak memperhitungkan dampak terhadap lingkungan dan keselamatan warga. 

“Laporan dan keluhan masyarakat yang kami terima bukan hanya berasal dari satu orang. Ada warga dari beberapa tiyuh di Tubaba yang menyampaikan keresahan serupa. Mereka mengeluhkan asap dan debu akibat pembakaran, bahkan ada laporan bahwa kebun milik warga turut terdampak,” ujar Erwin kepada awak media, Jumat (16/10/2026). 

Salah satu warga Gedung Ratu, Akmal, mengaku kebun kelapa sawit miliknya ikut terbakar. Ia menduga peristiwa tersebut berkaitan dengan aktivitas pembakaran sisa tanaman tebu pascapanen yang disebut-sebut dilakukan pada malam hari. 

Menurut Erwin, laporan Akmal menjadi salah satu informasi yang perlu ditindaklanjuti melalui penelusuran lapangan untuk mengetahui penyebab kebakaran, titik awal api, serta kemungkinan adanya hubungan antara pembakaran limbah tebu dan kerusakan kebun sawit milik warga. 

“Informasi dari masyarakat tentu tidak bisa langsung dianggap sebagai kesimpulan akhir. Karena itu, kami turun ke lapangan untuk melihat kondisi sebenarnya dan mengumpulkan keterangan. Jika memang ditemukan unsur kesengajaan dan ada pihak yang bertanggung jawab, persoalan ini harus ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum,” tegasnya. 

Temukan Aktivitas Pembakaran, Pekerja Mengaku Disuruh 

Pada Jumat malam (16/10/2026), sekitar pukul 19.03 WIB, Erwin bersama seorang aparatur Tiyuh Gedung Ratu yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan mendatangi lokasi yang dilaporkan mengalami pembakaran sisa tanaman tebu pascapanen. 

Di lokasi tersebut, Erwin mengaku melihat sejumlah orang melakukan aktivitas pembakaran. Ketika dimintai keterangan, beberapa pekerja disebut menyampaikan bahwa lahan yang sedang dibakar merupakan milik seseorang berinisial Hi. Putra Jaya Umar. Mereka juga mengaku melakukan pekerjaan tersebut atas perintah pihak lain dengan imbalan upah. 

Meski demikian, keterangan para pekerja tersebut masih perlu diverifikasi lebih lanjut, termasuk mengenai siapa pemberi perintah, siapa pihak yang bertanggung jawab atas pengelolaan lahan, serta apakah aktivitas pembakaran dilakukan dengan sepengetahuan atau atas instruksi pemilik lahan. 

Identitas dan peran pihak-pihak yang disebutkan juga perlu diklarifikasi agar tidak menimbulkan kesimpulan prematur sebelum terdapat bukti yang memadai. 

“Kalau benar pembakaran dilakukan atas perintah pihak tertentu, maka harus ditelusuri siapa yang menyuruh, siapa yang melaksanakan, dan siapa yang bertanggung jawab. Jangan sampai masyarakat terus menanggung dampaknya, sementara persoalan ini tidak pernah mendapatkan penyelesaian yang jelas,” kata Erwin. 

BADAR Soroti Aturan Larangan Pembakaran Lahan 

Erwin menegaskan, dugaan pembakaran terbuka terhadap sisa tanaman dan limbah perkebunan tidak boleh dianggap sebagai persoalan sepele, terlebih apabila menimbulkan pencemaran udara atau menyebabkan kebakaran merembet ke lahan milik masyarakat. 

Ia merujuk pada Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah serta Peraturan Menteri Pertanian Nomor 05/PERMENTAN/KB.410/1/2018 tentang Pembukaan dan/atau Pengolahan Lahan Perkebunan Tanpa Membakar. 

Menurutnya, penanganan sisa tanaman perkebunan semestinya memperhatikan ketentuan yang berlaku, keselamatan lingkungan, serta potensi kerugian yang dialami masyarakat sekitar. 

Namun, penerapan ketentuan hukum terhadap peristiwa tertentu tetap harus didasarkan pada hasil pemeriksaan, jenis kegiatan yang dilakukan, bukti yang ditemukan, dan ketentuan yang relevan dengan fakta di lapangan. 

BADAR menilai, apabila ditemukan bukti bahwa pembakaran dilakukan secara sengaja dan melanggar ketentuan hukum, aparat terkait harus melakukan pemeriksaan secara objektif serta menindak pihak yang terbukti bertanggung jawab. 

Lebih lanjut, Erwin menyampaikan bahwa pihaknya menduga lahan perkebunan tebu yang menjadi sorotan memiliki keterkaitan dengan pengusaha yang bermitra dengan PT Gunung Madu Plantations (GMP), perusahaan perkebunan tebu yang beroperasi di Lampung Tengah. 

Meski demikian, ia menegaskan bahwa dugaan tersebut masih perlu dipastikan melalui penelusuran dokumen, hubungan kemitraan, pengelolaan lahan, serta keterangan dari pihak-pihak terkait. 

“Kami tidak ingin berspekulasi tanpa dasar. Apakah benar lahan tersebut milik pengusaha yang bermitra dengan PT GMP atau memiliki hubungan operasional dengan perusahaan, itu yang akan kami telusuri lebih lanjut,” ujarnya. 

Erwin mengatakan, BADAR Tubaba berencana membawa persoalan tersebut kepada aparat penegak hukum dan dinas terkait agar dugaan pembakaran, dampak terhadap kebun warga, serta pihak yang bertanggung jawab dapat diperiksa secara menyeluruh. 

Ia juga mendorong instansi yang berwenang melakukan pemeriksaan lapangan guna memastikan sumber kebakaran, dampak lingkungan, dan kepatuhan terhadap peraturan yang berlaku. 

Warga Menanti Ketegasan Aparat Penegak Hukum 

Masyarakat berharap keluhan yang telah disampaikan tidak berhenti sebagai laporan semata. Mereka menginginkan adanya pemeriksaan yang transparan, penanganan yang objektif, serta langkah pencegahan agar dugaan pembakaran serupa tidak terus berulang. 

Bagi warga, persoalan ini bukan semata-mata mengenai aktivitas pengolahan lahan perkebunan, melainkan juga menyangkut hak masyarakat untuk memperoleh lingkungan yang aman dan terbebas dari dampak kegiatan usaha yang melanggar ketentuan. 

Jika terbukti terdapat unsur pidana, masyarakat berharap pihak yang bertanggung jawab diproses sesuai hukum tanpa memandang kedudukan maupun hubungan bisnisnya.
Hingga berita ini disusun, belum terdapat konfirmasi resmi dari pihak yang disebut sebagai pemilik lahan, PT Gunung Madu Plantations (GMP), maupun kepolisian setempat mengenai dugaan pembakaran tersebut. Keterangan dari para pihak terkait masih diperlukan untuk memperoleh gambaran yang utuh dan berimbang. 

Apakah dugaan pembakaran tersebut merupakan tindakan individual, bagian dari aktivitas pengelolaan lahan, atau dilakukan atas perintah pihak tertentu, masih harus dibuktikan melalui pemeriksaan dan penyelidikan oleh pihak berwenang. 

BADAR Tubaba menyatakan akan menindaklanjuti pengaduan warga. Kini, masyarakat menanti langkah konkret aparat penegak hukum dan instansi terkait untuk mengungkap fakta, memastikan pertanggungjawaban, serta mencegah dampak serupa kembali menimpa warga Tubaba.
(Tim)

Andalas