Seorang Kontraktor Laporkan Warek III Umitra ke Polda Lampung

Seorang Kontraktor Laporkan Warek III Umitra ke Polda Lampung
Daerah

23 Maret 2025 |

  Seorang Kontraktor Laporkan Warek III ke Polisi

 ANDALASNET.COM 

Bandar Lampung - Kontraktor pembangunan gedung rektorat Universitas Mitra Indonesia (UMITRA) tujuh lantai, Minggus (42), mengambil langkah hukum dengan melaporkan Wakil Rektor III UMITRA, Dr. Arie Setya Putra, S.Kom., M.TI., ke Kepolisian Daerah (Polda) Lampung. 

Laporan tersebut terkait dugaan tindak pidana pencemaran nama baik dan atas isu penyebaran informasi yang dianggap tidak sesuai fakta, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). 

Dalam keterangannya kepada awak media usai membuat laporan di SPKT Polda Lampung, Jumat (21/3/2025), Minggus menegaskan bahwa langkah hukum tegas terukur ini ditempuh demi menjaga integritas dirinya serta kredibilitas profesinya sebagai kontraktor. 

"Saya telah resmi melaporkan dugaan tindak pidana pencemaran nama baik serta isu atau tuduhan penyebaran informasi hoaks yang disampaikan oleh Sdr. Arie Setya Putra ke Polda Lampung, berdasarkan UU ITE, sebagaimana tertuang dalam LP/B/222/III/2025/SPKT/POLDA LAMPUNG tertanggal 21 Maret 2025. Tindakan ini adalah bentuk upaya tegas demi menjaga kehormatan dan integritas pribadi maupun institusi UMITRA," jelas Minggus. 

Ia juga membantah tuduhan yang dialamatkan kepadanya terkait penyebaran berita bohong dan pelanggaran hukum mengenai proyek pembangunan gedung rektorat UMITRA. Menurut Minggus, tuduhan tersebut kurang tepat dan dinilai tidak berdasar data valid. 

"Praduga yang disampaikan oleh Sdr. Arie terkait dugaan penyebaran hoaks serta pelanggaran hukum menurut saya kurang memahami fakta secara utuh. Hal ini diduga karena yang bersangkutan tidak terlibat langsung dalam proses pelaksanaan pekerjaan, baik di awal maupun akhir proyek. Oleh karena itu, pernyataan tersebut sangat merugikan nama baik dan reputasi saya sebagai kontraktor profesional yang mengedepankan kepercayaan pemberi kerja," paparnya. 

Minggus menegaskan bahwa semua pernyataannya terkait proyek pembangunan tersebut berdasarkan data dan bukti valid yang dapat dipertanggung jawabkan. 

Ia menjelaskan, kontrak kerja pembangunan gedung rektorat tujuh lantai UMITRA telah ditandatangani pada 28 Desember 2021, dan seluruh kewajiban pihaknya telah dipenuhi sesuai kesepakatan. 

"Terkait perihal denda keterlambatan pekerjaan yang juga disinggung oleh Sdr. Arie, saya ingin meluruskan bahwa merujuk pada dokumen yang dibuat dan disampaikan dari pihak UMITRA, total denda yang dikenakan kepada saya dan rekenan kontraktor, Nining Syafni Syah, adalah sebesar Rp4.672.500.000. Jumlah tersebut terdiri dari Rp2.456.400.000 dan Rp2.216.100.000, hal tersebut tidak sama dan tidak seperti yang dinyatakan beliau kepada publik," ungkapnya. 

Lebih lanjut, Minggus juga menampik tuduhan intimidasi maupun ancaman yang dilayangkan terhadap pihak mana pun selama proses kerja sama berlangsung. 

"Saya selalu berkomitmen menjalankan profesi secara profesional dan menjaga kepercayaan. Prasangka dan tuduhan-tuduhan tersebut sangat merugikan, tidak hanya bagi saya pribadi tetapi juga bagi relasi kerja saya ke depan," tegas Minggus. 

Selain itu, Minggus bersama rekanan tim kontraktor, Nining Syafni Syah, turut menempuh jalur hukum sesuai prosedur yang berlaku, guna komitmen melindungi hak-hak serta memulihkan nama baik dan reputasi mereka sebagai Kontraktor. 

"Saya percaya pihak Kepolisian akan menindaklanjuti laporan ini secara objektif dan profesional, demi kepastian hukum dan keadilan bagi semua pihak," tambahnya. 

Dalam kesempatan yang sama, Minggus juga mengimbau masyarakat untuk tidak mudah terpengaruh oleh informasi yang belum tentu benar. 

"Saya mengajak semua pihak agar menunggu proses hukum berjalan serta mengedepankan asas praduga tak bersalah. Klarifikasi ini saya sampaikan agar masyarakat mendapatkan informasi yang berimbang dan faktual," tutupnya. 

Hingga berita ini diterbitkan, pihak terkait belum memberikan tanggapan. Awak media masih berupaya melakukan konfirmasi dan klarifikasi lebih lanjut kepada pihak-pihak yang disebutkan. (Gandi)

Jumlah views : 883
Andalas

Get In Touch

Jln. Lintas Panaragan Jaya No 665 Tulang Bawang Barat Lampung Pos : 34593

085266406365

pt.andalasmediagroup@gmail.com

© Andalas. All Rights Reserved.