Headline

Bobrok Pengelolaan Aset Pemkab Tubaba, BPK Temukan Indikasi Pelanggaran Hukum Puluhan Kendaraan Dinas Lenyap Tanpa Jejak

20 Oktober 2026 • 49 views

Bobrok Pengelolaan Aset Pemkab Tubaba, BPK Temukan Indikasi Pelanggaran Hukum Puluhan Kendaraan Dinas Lenyap Tanpa Jejak

LHP BPK 2025 Ungkap Carut-Marut Aset Kendaraan Dinas Pemkab Tubaba 

 ANDALASNET.COM  

Tubaba - Tata kelola Barang Milik Daerah (BMD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tulang Bawang Barat (Tubaba) kembali menjadi sorotan tajam. Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI tahun 2025 yang dihimpun oleh media andalasnet.com, ditemukan karut-marut penatausahaan aset berupa kendaraan dinas bermotor yang berpotensi merugikan keuangan negara serta mengindikasi adanya pelanggaran regulasi yang berulang. 

Hasil uji petik dan pemeriksaan fisik lapangan oleh BPK RI mengungkap sejumlah fakta krusial terkait raibnya puluhan aset publik dan tidak lengkapnya dokumen kepemilikan sah di sejumlah Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) 

97 Unit Kendaraan Dinas Misterius (Tidak Diketahui Keberadaannya) Sebanyak 97 unit kendaraan bermotor yang tercatat resmi dalam Kartu Inventaris Barang (KIB) B di 9 SKPD tidak dapat ditunjukkan fisik maupun keberadaannya oleh pengurus barang saat audit lapangan. Aset-aset misterius ini mencakup puluhan unit kendaraan roda dua hingga kendaraan roda empat operasional (di antaranya Toyota Kijang dan Toyota Innova). 

4 Unit Kendaraan Dinas Resmi Dinyatakan Hilang Tercatat 4 unit kendaraan dinas yang dinyatakan hilang pada 3 SKPD, yaitu, 

Dinas Kesehatan / UPTD Puskesmas Margodadi Yamaha YT 115 (BE 5076 TZ) . Dinas Kesehatan / UPTD Puskesmas Panaragan Jaya Yamaha RX King (BE 7586 AZ). Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Suzuki Shooter (BE 3338 QZ). Sekretariat Daerah Suzuki Thunder (BE 3232 QZ) 

6 Unit Kendaraan Dinas Tanpa STNK dan Potensi Tunggakan Pajak 

Pemeriksaan menemukan 6 unit kendaraan dinas pada 4 SKPD (termasuk Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Sekretariat Daerah serta Kantor Camat Tumijajar, Tulang Bawang Tengah, dan Tulang Bawang Udik) beroperasi tanpa Surat Tanda Nomor Kewajiban/Kepemilikan (STNK). 

Kondisi ini menguatkan dugaan bahwa puluhan kendaraan misterius dan tanpa dokumen tersebut sengaja diabaikan pembayaran kewajiban pajaknya di Samsat. 

Kondisi penatausahaan aset yang acak-acakan ini dinilai secara nyata melanggar berbagai regulasi perundang-undangan. 

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Pasal 44) Mengamanatkan Pengguna Barang dan Kuasa Pengguna Barang wajib mengelola serta menatausahakan barang milik negara/daerah dalam penguasaannya secara akuntabel dan penuh tanggung jawab. 

Permendagri Nomor 19 Tahun 2016 jo. Permendagri Nomor 7 Tahun 2024 tentang Pedoman Pengelolaan BMD (Pasal 12 & Pasal 296) Menegaskan Kepala SKPD selaku Pengguna Barang bertanggung jawab penuh atas pencatatan, inventarisasi, pengamanan, pemeliharaan, serta pengawasan BMD.

Temuan ini mengindikasikan adanya pembiaran sistematis, lemahnya pengawasan internal, dan dugaan kelalaian jabatan oleh para Kepala SKPD serta Pengurus Barang terkait. 

Mengingat potensi kerugian daerah yang berlarut-larut, mendesak Bupati Tulang Bawang Barat, Sekretaris Daerah selaku Pengelola BMD, Kepala BKAD, serta seluruh Kepala SKPD selaku Pengguna Barang untuk segera mengambil langkah konkrit dan menuntaskan permasalahan inventarisasi ini tanpa penundaan. 

Pihak-pihak berwenang, khususnya Inspektorat Daerah dan Aparat Penegak Hukum (APH), didorong untuk segera menelusuri keberadaan aset yang hilang, mengusut tuntas indikasi penyalahgunaan wewenang oleh oknum pejabat, serta menuntut ganti rugi atas aset publik yang dirugikan. 

Hingga berita ini diterbitkan, baik Sekretaris Daerah maupun Kepala BKAD Kabupaten Tulang Bawang Barat belum memberikan konfirmasi atau keterangan resmi terkait temuan BPK tersebut. (Basuni Aristoni)

Andalas