Sekertaris DPUPR Tubaba, Lonjakan Kekayaan di LHKPN: 70 Persen Berasal dari Warisan dan Hibah
ANDALASNET.COM
Tubaba - Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Tulang Bawang Barat, Sadarsyah, memberikan klarifikasi terkait lonjakan harta kekayaannya yang tercatat dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Ia menegaskan bahwa sebagian besar aset tersebut bukanlah hasil penambahan selama menjabat, melainkan berasal dari warisan keluarga dan hibah.
“Dirinya tidak terima dengan pemberitaan yang menggiring opini publik. Menurutnya, ini sudah menyerang pribadi dan berdampak buruk bagi keluarga serta pekerjaan.
"Harta saya sekitar 70 persen berasal dari warisan dan hibah. Dulu saya memiliki dua gudang karet dan lahan 16 hektare kebun karet, bahkan pernah ikut menanam semangka dan cabai secara titipan,” ujar Sadarsyah saat ditemui di Kantor Dinas PUPR Tubaba, Rabu (13/8/2025).
Sadarsyah menjelaskan, di lingkungan Dinas PUPR terdapat delapan pejabat yang secara rutin melaporkan LHKPN. Oleh karena itu, ia menilai pemberitaan yang hanya membandingkan dirinya dengan Kepala Dinas PUPR, Iwan Mursalin, adalah tidak relevan.
“Pendapatan saya dari gaji dan tunjangan berkisar Rp20 juta per bulan. Setiap pejabat memiliki latar belakang aset yang berbeda, sehingga membandingkan harta kekayaan antarindividu tanpa konteks yang jelas adalah tindakan tidak adil,” tegasnya.
Lonjakan 523 Persen dalam Enam Tahun
Berdasarkan data resmi LHKPN yang diakses melalui portal https://elhkpn.kpk.go.id, kekayaan Sadarsyah tercatat naik signifikan dalam enam tahun terakhir.
2018 (awal menjabat Kabid PUPR): Rp1,052 miliar
2024 (saat menjabat Sekretaris Dinas PUPR): Rp6,562 miliar
Dengan demikian, total harta kekayaan Sadarsyah di LHKPN mencapai RpRp6.562.528.664 atau Rp6,5 miliar.
Kenaikan terbesar berasal dari penambahan aset tanah berupa warisan seluas 160.000 m² senilai Rp3,5 miliar serta hibah tanpa akta senilai Rp700 juta. Selain itu, terdapat penambahan aset kendaraan, di antaranya Toyota Fortuner 2019 senilai Rp370 juta.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan bahwa seluruh data LHKPN merupakan laporan mandiri dari penyelenggara negara dan belum diverifikasi asal-usulnya. Kendati demikian, publikasi LHKPN tetap menjadi instrumen penting transparansi pejabat publik sebagaimana diamanatkan dalam UU No. 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari KKN.
KPK juga mengimbau masyarakat untuk aktif memantau tren kekayaan pejabat sebagai bentuk kontrol sosial dan upaya pencegahan korupsi di daerah.
Dalam konteks ini, keberadaan pers memiliki peran penting sebagai salah satu pilar demokrasi. Pers tidak hanya berfungsi sebagai penyampai informasi kepada publik, tetapi juga sebagai alat kontrol sosial terhadap kinerja penyelenggara negara.
Pemberitaan mengenai LHKPN menjadi bagian dari fungsi pers sebagai kontrol sosial. Pers berperan menyampaikan informasi kepada publik, mendorong transparansi pejabat, sekaligus memastikan pengawasan masyarakat berjalan. Namun, pers juga dituntut profesional, berimbang, dan berpegang pada kode etik agar tidak menimbulkan opini yang menyesatkan. (Zul/Bas)