Kasus Dugaan Perampasan Mobil oleh Mandiri Tunas Finance di Lampung Tengah Terus Disorot, Publik Ancaman Boikot Menguat
ANDALASET.COM
Lampung Tengah - Kasus dugaan perampasan kendaraan milik Irawansyah, nasabah Mandiri Tunas Finance (MTF) Cabang Bandar Jaya, semakin menyita perhatian publik. Tidak hanya masyarakat, Organisasi kemasyarakatan LSM BASMI Provinsi Lampung mulai angkat bicara dan mendesak aparat penegak hukum serta regulator keuangan untuk bertindak tegas. (26/08/25).
Ketua LSM Barisan Muda Indonesia (BASMI) Provinsi Lampung, Hamdani, S.H., menegaskan pihaknya akan terus mengawal proses hukum dan memberikan perhatian penuh terhadap kasus ini. Menurutnya, praktik perampasan kendaraan dengan dalih kredit macet, apabila terbukti, dapat menciderai rasa keadilan konsumen sekaligus merusak citra lembaga pembiayaan di mata masyarakat.
“Kami akan menyoroti kasus ini secara serius. Jika benar terbukti ada praktik yang merugikan konsumen, maka MTF harus bertanggung jawab. Konsumen tidak boleh diperlakukan semena-mena. Lampung tidak boleh jadi tempat praktik leasing yang tidak adil,” tegas Hamdani.
Gelombang kekecewaan juga datang dari masyarakat Lampung Tengah dan Tulang Bawang Barat. Apabila MTF terbukti bersalah, mereka siap melakukan boikot terhadap perusahaan pembiayaan tersebut.
“Kami selaku masyarakat Lampung tidak akan tinggal diam. Jika benar MTF terbukti merampas mobil konsumen secara tidak adil, maka kami siap tidak lagi menggunakan jasa pembiayaan mereka,” ujar Dodi masyarakat Lampung Tengah.
Hal senada juga disampaikan warga Tubaba, Rudi, yang menilai praktik seperti ini berpotensi merusak kepercayaan publik terhadap perusahaan leasing.
“Kami ingin kepastian hukum. Kalau ada perusahaan yang semena-mena terhadap konsumennya, tentu masyarakat akan takut untuk kredit lagi. Ini bisa menjadi preseden buruk bagi iklim usaha pembiayaan di Lampung,” tegasnya.
Kuasa hukum pelapor, Mahdi Yusuf, S.H., M.H., memastikan pihaknya akan terus mengawal proses hukum hingga tuntas. Ia juga menekankan pentingnya peran regulator dalam memberikan perlindungan hukum kepada konsumen.
“Kami percaya kepolisian akan bekerja profesional, namun OJK juga harus turun tangan. Kasus ini tidak boleh dibiarkan berlarut-larut. Konsumen harus dilindungi, dan praktik seperti ini tidak boleh terjadi lagi,” ungkap Mahdi.
Kasus bermula pada 20 Februari 2025, saat Irawansyah mendatangi kantor MTF Bandar Jaya dengan niat membayar keterlambatan angsuran selama 14 hari. Namun, pembayaran ditolak dengan alasan kredit telah berstatus macet. Ironisnya, Irawansyah mengaku dipaksa menandatangani dokumen yang ternyata berisi surat penyerahan kendaraan.
Merasa ditipu dan dirugikan, Irawansyah melaporkan peristiwa tersebut ke Polres Lampung Tengah. Laporan diterima dengan nomor LP/B/42/II/2025/SPKT/POLRES LAMPUNG TENGAH/POLDA LAMPUNG. Hingga kini, kasus tersebut telah memasuki tahap penyelidikan, setelah upaya mediasi antara kedua belah pihak tidak menghasilkan kesepakatan.
Dengan meningkatnya sorotan publik, masyarakat Lampung kini menunggu langkah tegas dari aparat kepolisian serta sikap OJK sebagai lembaga pengawas industri jasa keuangan. Kasus ini diyakini akan menjadi ujian penting bagi penegakan hukum dan perlindungan konsumen di sektor pembiayaan. (Zul/Bas)