Menyikapi Laporan Polisi Irawansyah, Nasabah MTF Bandar Jaya Kini Masuk Penyelidikan
ANDALASNET.COM
Lampung Tengah - Proses hukum terkait dugaan kerugian konsumen yang dialami Irawansyah, nasabah Mandiri Tunas Finance (MTF) Cabang Bandar Jaya, kini memasuki tahap penyelidikan. Hal ini menyusul laporan resmi yang telah didaftarkan di Polres Lampung Tengah dengan Nomor: LP/B/42/II/2025/SPKT/POLRES LAMPUNG TENGAH/POLDA LAMPUNG, tertanggal 20 Februari 2025.
Dalam keterangan resmi, Kanit I Resum Polres Lampung Tengah, IPDA Romy Dwibowo, S.H., didampingi penyidik Briptu Ridho Pratama, menjelaskan bahwa pihak kepolisian telah menghadirkan kedua belah pihak untuk proses mediasi. Namun demikian, upaya tersebut tidak menghasilkan titik temu.
“Dari hasil pertemuan mediasi antara pelapor Irawansyah dan pihak perusahaan leasing Mandiri Tunas Finance Cabang Bandar Jaya tidak ditemukan win-win solution atau kesepakatan yang baik. Karena itu, laporan tetap berlanjut pada tahap penyelidikan,” tegas IPDA Romy. Selasa (26/8/2025)
Pelapor Irawansyah selaku debitur menyampaikan keberatan atas hasil mediasi yang disampaikan melalui kuasa hukum perusahaan, Petrik dari Jakarta. Menurutnya, pihak perusahaan hanya memberikan dua opsi agar kendaraan yang ditarik dapat kembali, yaitu melunasi secara penuh harga mobil (cash) atau mengikuti proses lelang.
“Saya merasa sangat dirugikan, karena dari awal saya datang dengan itikad baik untuk membayar tunggakan 14 hari, tetapi justru dipaksa menandatangani kertas kosong yang ternyata berisi surat penyerahan kendaraan. Saat mediasi pun tidak ada solusi yang adil, hanya pilihan yang merugikan saya sebagai debitur,” ungkap Irawansyah.
Lebih lanjut, Irawansyah menegaskan akan membawa permasalahan ini ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagai regulator industri jasa keuangan di Indonesia. Hal ini dilakukan untuk memastikan perlindungan hukum dan kepastian keadilan bagi konsumen, serta mencegah praktik yang dianggap merugikan debitur lain.
Kuasa hukum Irawansyah, Mahdi Yusuf, S.H., M.H., menegaskan bahwa pihaknya tetap menunggu hasil penyelidikan lanjutan dari aparat kepolisian. Ia menilai, dari rangkaian pemeriksaan saksi baik dari pihak pelapor maupun terlapor, seharusnya sudah tergambar jelas adanya kejanggalan dalam kasus tersebut.
“Kami berharap aparat kepolisian Polres Lampung Tengah dapat bersikap objektif dan menyikapi laporan klien kami secara adil. Proses hukum ini penting demi menjaga kepercayaan masyarakat terhadap perlindungan hukum konsumen,” tegas Mahdi.
Kasus ini berawal ketika Irawansyah, warga Tulang Bawang Barat, mendatangi kantor MTF Bandar Jaya pada 21 Februari 2025 untuk membayar keterlambatan angsuran selama 14 hari. Namun, pembayaran ditolak dengan alasan status kredit sudah macet. Tidak hanya itu, Irawansyah mengaku dipaksa menandatangani dokumen tanpa diperlihatkan isinya, yang kemudian diketahui sebagai surat penyerahan kendaraan.
Merasa ditipu dan dirugikan, Irawansyah melaporkan pihak perusahaan serta oknum kolektor ke Polres Lampung Tengah. Laporan tersebut kini terus diproses, dan pihak kepolisian memastikan penyelidikan akan berlanjut. (Zul/Bas)